Indonesia merupakan negara pengirim pekerja migran terbesar kedua di Asia Tenggara setelah Philipina Meskipun banyak mendatangkan devisa bagi negara serta turut serta memecahkan persoalan ketenagakerjaan di dalam negeri perlindungan yang diperoleh para pekerja migran masih sangat terbatas kondisi ini terbukti dari banyaknya kasus pelanggaran hak pekerja migran yang terjadi setiap tahunnya Buku ini membahas Pelindungan PMI secara mendalam dan menyeluruh berdasarkan Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 dan peraturan pelaksanaannya juga berdasarkan instrumen hukum internasional serta perubahannya pasca Undang Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Sehingga sangat tepat untuk dibaca oleh mahasiswa para pengusaha yang bergerak dalam penempatan Pekerja Migran dan para calon Pekerja Migran Pekerja Migran yang akan bekerja ke luar negeri Indonesia merupakan negara pengirim pekerja migran terbesar kedua di Asia Tenggara setelah Philipina. Meskipun banyak mendatangkan devisa bagi negara serta turut serta memecahkan persoalan ketenagakerjaan di dalam negeri, perlindungan yang diperoleh para pekerja migran masih sangat terbatas, kondisi ini terbukti dari banyaknya kasus pelanggaran hak pekerja migran yang terjadi setiap tahunnya. ...Buku ini membahas Pelindungan PMI secara mendalam dan menyeluruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 dan peraturan pelaksanaannya juga berdasarkan instrumen hukum internasional serta perubahannya pasca Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Sehingga sangat tepat untuk dibaca oleh mahasiswa, para pengusaha yang bergerak dalam penempatan Pekerja Migran dan para calon Pekerja Migran/Pekerja Migran yang akan bekerja ke luar negeri.