Saat ini pengaturan hukum waris yang merupakan bagian dari hukum perdata di Indonesia masih bersifat dualisme dan pluralisme Hal demikian tidak terlepas dari sejarah hukum berlakunya hukum perdata di Indonesia Sebelum Indonesia merdeka sebagai akibatSaat ini pengaturan hukum waris (yang merupakan bagian dari hukum perdata) di Indonesia masih bersifat dualisme dan pluralisme. Hal demikian tidak terlepas dari sejarah hukum berlakunya hukum perdata di Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, sebagai akibat