Penulisan buku ini berangkat dari permasalahan keberadaan hukum acara peradilan agama dalam menyelesaikan perkara perceraian yang seba gian besar mengacu kepada ketentuan hukum acara perdata Barat yang lebih berkonotasi sekuler Penulisan buku ini berangkat dari permasalahan keberadaan hukum acara peradilan agama dalam menyelesaikan perkara perceraian yang seba gian besar mengacu kepada ketentuan hukum acara perdata Barat yang lebih berkonotasi sekuler.