Jakarta Peraturan Pemerintah No 23 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Migas di Aceh resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2015 Dengan demikian pemerintah pusat dan Pemprov Aceh akan membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi di Aceh Jakarta - Peraturan Pemerintah No. 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2015. Dengan demikian, pemerintah pusat dan Pemprov Aceh akan membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi di Aceh.