Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menurut Pasal 23 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 ditetapkan setiap tahun dengan undang undang Pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat Rancangan Undang Undang APBN diajukan oleh presiden kemudian dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menurut Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. Pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rancangan Undang-Undang APBN diajukan oleh presiden kemudian dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan daerah.