Pendahuluan 1 1 Nama Subjek Penyajian sistematis terhadap subjek dan bidang penelitian hukum cenderung mencerminkan cara yang umum digunakan untuk membagi sistem hukum Setiap subjek hukum berhubungan dengan satu bagian khusus dalam sistem hukum hukum pidana membahas aturan aturan mengenai hukum tindak kejahatan hukum acara membahas aturan aturan jalannya pengadilan dll Namun sebagian ilmu hukum mempunyai sifat berbeda karena berhubungan dengan beberapa masalah menyeluruh yang memengaruhi seluruh atau hampir seluruh sistem hukum Yang termasuk kelompok ini adalah subjek subjek teoretis seperti sejarah hukum sosiologi hukum yurisprudensi dan juga hukum komparatif comparative law yang menjadi topik buku ini Istilah hukum komparatif bisa menyesatkan begitu pula dengan menyebut sejarah hukum sebagai hukum historis atau sosiologi hukum sebagai hukum sosiologis karena di dalam sistem hukum belum ada bagian bagian tersendiri yang dapat dirujuk dengan menggunakan istilahistilah ini 1 Meskipun begitu sampai taraf tertentu selama bertahun tahun istilah hukum komparatif telah baku se 1Pendahuluan 1.1. Nama Subjek Penyajian sistematis terhadap subjek dan bidang penelitian hukum cenderung mencerminkan cara yang umum digunakan untuk membagi sistem hukum. Setiap subjek hukum berhubungan dengan satu bagian khusus dalam sistem hukum; hukum pidana membahas aturan-aturan mengenai hukum tindak kejahatan, hukum acara membahas aturan-aturan jalannya pengadilan, dll. Namun, sebagian ilmu ...hukum mempunyai sifat berbeda karena berhubungan dengan beberapa masalah menyeluruh yang memengaruhi seluruh atau hampir seluruh sistem hukum. Yang termasuk kelompok ini adalah subjek-subjek teoretis seperti sejarah hukum, sosiologi hukum, yurisprudensi, dan juga hukum komparatif (comparative law), yang menjadi topik buku ini. Istilah "hukum komparatif" bisa menyesatkan, begitu pula dengan menyebut sejarah hukum sebagai "hukum historis," atau sosiologi hukum sebagai "hukum sosiologis," karena di dalam sistem hukum belum ada bagian-bagian tersendiri yang dapat dirujuk dengan menggunakan istilahistilah ini.1 Meskipun begitu, sampai taraf tertentu selama bertahun-tahun, istilah "hukum komparatif" telah baku se- 1