Ketentuan Anti Money Laundering atau pencucian uang di Indonesia baru diundangkan pada tahun 2002 dengan keluarnya Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU kemudian direvisi dua kali hingga saat ini yaitu dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan kemudian diperbarui dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Sayangnya penerapan maupun pemahaman penegak hukum masih sering belum satu persepsi demikian juga pemahaman masyarakat atas bahayanya dan pentingnya anti pencucian uang masih kurang Ketentuan Anti Money Laundering atau pencucian uang di Indonesia baru diundangkan pada tahun 2002 dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kemudian direvisi dua kali hingga saat ini yaitu dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Sayangnya ...penerapan maupun pemahaman penegak hukum masih sering belum satu persepsi, demikian juga pemahaman masyarakat atas bahayanya dan pentingnya anti pencucian uang masih kurang.