Tulisan dalam buku ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis penegakan hukum dalam rangka perlindungan ciptaan sinematografi terutama penegakan hukum pidana yang berlangsung di Indonesia dihubungkan dengan konsep tindakan balasan secara silang cross retaliation sebagai sanksi dibidang tarif dan perdagangan yang dapat diterapkan terhadap suatu negara melalui mekanisme perjanjian trips oleh suatu negara terhadap negara lainnya Permasalahan permaslahan ditelaah dalam buku ini meliputi Pertama praktik penegakan hukum perlindungan ciptaan sinematografi dihubungkan dengan konsep tindakan balasan secara silang cross retaliation oleh negara lain berdasarkan perjanjian trips dan Kedua konsep apa yang dapat digunakan bagi penegakan hukum perlindungan ciptaan sinematografi fi Indonesia dalam rangka pencegahan tindakan balasan secara silang Tulisan dalam buku ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis penegakan hukum dalam rangka perlindungan ciptaan sinematografi terutama penegakan hukum pidana yang berlangsung di Indonesia dihubungkan dengan konsep tindakan balasan secara silang (cross-retaliation) sebagai sanksi dibidang tarif dan perdagangan yang dapat diterapkan terhadap suatu negara melalui mekanisme perjanjian trips oleh suatu negara ...terhadap negara lainnya. Permasalahan-permaslahan ditelaah dalam buku ini meliputi; Pertama: praktik penegakan hukum perlindungan ciptaan sinematografi dihubungkan dengan konsep tindakan balasan secara silang (cross-retaliation) oleh negara lain berdasarkan perjanjian trips; dan Kedua: konsep apa yang dapat digunakan bagi penegakan hukum perlindungan ciptaan sinematografi fi Indonesia dalam rangka pencegahan tindakan balasan secara silang.