Penilaian tanah adalah kegiatan estimasi tentang nilai ekonomis suatu bidang tanah berdasarkan analisis terhadap fakta fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode penilaian tertentu serta mengacu pada prinsip prinsip penilaian yang berlaku Nilai tanah ditetapkan untuk setiap bidang tanah nilai tanah nilai tanah untuk beberapa bidang tanah yang berdekatan atau berbatasan dan memiliki karakteristik yang serupa dalam satu zona nilai yang sama dihimpun dalam zona nilai tanah ZNT Untuk memperoleh informasi nilai tanah pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis dilampiri fotokopi sertipikat dan identitas diri serta titik koordinat bidang tanah dimaksud Informasi nilai tanah diberikan dalam bentuk tertulis Informasi nilai tanah ini sebagai dasar untuk menentukan besarnya PNBP untuk setiap layanan pertanahan termasuk PNBP dalam pencatatan pengalihan hak atas tanah karena jual beli Buku ini memaparkan tentang penetapan harga jual beli tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB kelemahan kelemahan pelaksanaan penetapan harga jual beli tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB serta gagasan rekonstruksi penetapan harga jual beli tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB Penilaian tanah adalah kegiatan estimasi tentang nilai ekonomis suatu bidang tanah berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode penilaian tertentu serta mengacu pada prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Nilai tanah ditetapkan untuk setiap bidang tanah, nilai tanah-nilai tanah untuk beberapa bidang tanah yang berdekatan atau berbatasan dan memiliki ...karakteristik yang serupa dalam satu zona nilai yang sama, dihimpun dalam zona nilai tanah (ZNT). Untuk memperoleh informasi nilai tanah, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis dilampiri fotokopi sertipikat dan identitas diri, serta titik koordinat bidang tanah dimaksud. Informasi nilai tanah diberikan dalam bentuk tertulis. Informasi nilai tanah ini sebagai dasar untuk menentukan besarnya PNBP untuk setiap layanan pertanahan, termasuk PNBP dalam pencatatan pengalihan hak atas tanah karena jual beli. Buku ini memaparkan tentang penetapan harga jual beli tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), kelemahan-kelemahan pelaksanaan penetapan harga jual beli tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta gagasan rekonstruksi penetapan harga jual beli tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).