Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin tenaga mekanik energi lainnya ditarik atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindahpindah Kapal berbendera Indonesia wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi dengan kriteria a ukuran panjang antara garis tegak depan dan belakang 20 dua puluh meter atau lebih b tonase kotor GT 100 seratus Gross Tonnage atau lebih atau c yang digerakkan dengan tenaga penggerak utama 250 HP atau lebih Kapal berbendera Indonesia dioperasikan untuk Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia wajib diklasifikasikan pada Biro Klasifikasi Indonesia atau dual class dengan badan klasifikasi asing yang diakui Kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional dapat diklasifikasikan pada Biro Klasifikasi Indonesia atau badan klasifikasi asing yang diakui atau dual class antara Biro Klasifikasi Indonesia dengan badan klasifikasi asing yang diakui Badan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas a badan klasifikasi nasional dan b badan klasifikasi asing yang diakui Badan klasifikasi nasional adalah PT Biro Klasifikasi Indonesia Persero Badan klasifikasi asing yang diakui merupakan anggota International Association of Classification Society lACS Kewajiban klasifikasi tidak berlaku bagi kapal penangkap ikan dan kapal kayu yang dibangun secara tradisional Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindahpindah. Kapal berbendera Indonesia wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi dengan kriteria: ...a. ukuran panjang antara garis tegak depan dan belakang 20 (dua puluh) meter atau lebih; b. tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih; atau c. yang digerakkan dengan tenaga penggerak utama 250 HP atau lebih. Kapal berbendera Indonesia dioperasikan untuk Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia wajib diklasifikasikan pada Biro Klasifikasi Indonesia atau dual class dengan badan klasifikasi asing yang diakui. Kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional dapat diklasifikasikan pada Biro Klasifikasi Indonesia atau badan klasifikasi asing yang diakui atau dual class antara Biro Klasifikasi Indonesia dengan badan klasifikasi asing yang diakui. Badan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. badan klasifikasi nasional; dan b. badan klasifikasi asing yang diakui. Badan klasifikasi nasional adalah PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Badan klasifikasi asing yang diakui merupakan anggota International Association of Classification Society (lACS). Kewajiban klasifikasi tidak berlaku bagi kapal penangkap ikan dan kapal kayu yang dibangun secara tradisional.