Pengaturan Kewenangan KPK Dan Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Pengaturan Kewenangan KPK Dan Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Rudy Cahya Kurniawan

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Salah satu persoalan yang paling membutuhkan perhatian serius adalah masalah tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam negara Indonesia Korupsi telah menjalar hampir di tiap tiap institusi negara yang menjadikannya seperti penyakit yang perlahan lahan menggerogoti Negara Diakui atau tidak praktik korupsi yang terjadi dalam bangsa ini telah menimbulkan banyak kerugian Tidak saja bidang ekonomi maupun juga dalam bidang politik sosial budaya maupun keamanan Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin meluas dan telah terjadi secara sistemik Dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi pun meluas dan sistemik Maka tindak pidana korupsi yang sebelumnya hanya merupakan kejahatan biasa kemudian digolongkan menjadi kejahatan yang luar biasa Meluas dan sistemiknya tindak pidana korupsi serta dampaknya itu akan diperparah manakala pengaturan kewenangan antara para penegakhukum juga tidak sistemik atau saling bertentangan Sekarang ini tindak pidana Korupsi ditangani beberapa lembaga yang berdasarkan peraturan perundang undangan mempunyai tugas dan wewenang dalam penyidikan yakni sejak berlakunya Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo Undang Undang Nomor 35 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 14 ayat 1 huruf g Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Merujuk kepada Undang Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak ada lagi hukum acara pidana lain yang berlaku di Indonesia Hal tersebut juga berarti bahwa terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan penyidikan berdasarkan Pasal 106 sampai dengan 136 KUHAP oleh penyidik menurut Pasal 1 angka 1 sampai dengan Pasal 5 yaitu Polisi Sedangkan penuntutan tindak pidana dilakukan menurut Pasal 137 sampai dengan Pasal 144 KUHAP oleh penuntut umum Pasal 1 angka 6 dan 7 KUHAP yaitu Jaksa Salah satu persoalan yang paling membutuhkan perhatian serius adalah masalah tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam negara Indonesia. Korupsi telah menjalar hampir di tiap-tiap institusi negara yang menjadikannya seperti penyakit yang perlahan-lahan menggerogoti Negara. Diakui atau tidak, praktik korupsi yang terjadi dalam bangsa ini telah menimbulkan banyak kerugian. Tidak saja ...

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
120
Kategori
Sub Kategori
Tahun Terbit
ISBN
978-623-02-2470-6
eISBN
978-623-02-2605-2

Buku Rekomendasi

Lihat Semua