Lahirnya Mahkamah Konstitusi bersamaan dengan finalnya rumusan pengaturan baru UUD NRI 1945 berkaitan dengan materi tentang kekuasaan kehakiman Akhirnya perubahan ketiga menghadirkan konsepsi pengaturan mengenai kekuasaan kehakiman yang baru Dengan pola kelembagaan yang ditujukan untuk menciptakan proses check and balance di dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia Pengadilan yang merupakan pelaksana dari kekuasaan kehakiman merupakan suatu unsur penting dalam sebuah Negara yang berdasarkan hukum rechstaat Melalui putusannya hakim dapat mengalihkan mengubah bahkan mencabut hak dan kebebasan dari warga Negara dan hal itu dilakukan untuk menegakkan hukum dan keadilan Terwujudnya integritas hakim konstitusi dan untuk menjaga marwah kelembagaan Mahkamah Konstitusi sangat dipengaruhi oleh model pengawasan yang diterapkan dalam sistem ketatanegaraan Artinya untuk menjaga marwah kelembagaan secara umum diperlukan model penerapan prinsip cheks and balances tak terkecuali baik kepada hakim konstitusi maupun kelembagaan Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan Pengawasan sangat diperlukan sebagai pemaknaan bahwa hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman terhindar dari adanya pengaruh lain seperti sosial kultural dalam menjalankan tugasnya Lahirnya Mahkamah Konstitusi bersamaan dengan finalnya rumusan pengaturan baru UUD NRI 1945 berkaitan dengan materi tentang kekuasaan kehakiman. Akhirnya, perubahan ketiga menghadirkan konsepsi pengaturan mengenai kekuasaan kehakiman yang baru. Dengan pola kelembagaan yang ditujukan untuk menciptakan proses check and balance di dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia. Pengadilan yang merupakan pelaksana dari ...kekuasaan kehakiman merupakan suatu unsur penting dalam sebuah Negara yang berdasarkan hukum (rechstaat). Melalui putusannya, hakim dapat mengalihkan, mengubah, bahkan mencabut hak dan kebebasan dari warga Negara dan hal itu dilakukan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Terwujudnya integritas hakim konstitusi dan untuk menjaga marwah kelembagaan Mahkamah Konstitusi sangat dipengaruhi oleh model pengawasan yang diterapkan dalam sistem ketatanegaraan. Artinya untuk menjaga marwah kelembagaan secara umum diperlukan model penerapan prinsip cheks and balances, tak terkecuali baik kepada hakim konstitusi maupun kelembagaan Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan. Pengawasan sangat diperlukan sebagai pemaknaan bahwa hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman terhindar dari adanya pengaruh lain seperti sosial-kultural dalam menjalankan tugasnya.