BPKH didirikan sebagai badan hukum publik bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden yang diberikan kewenangan untuk menempatkan dan menginvestasikan dana haji berdasarkan pada prinsip syari ah prinsip kehati hatian manfaat nirlaba transparan dan akuntabel BPKH diresmikan sebagai badan di luar struktur Kementerian Agama untuk mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan pengembangan pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan haji Pada tanggal 26 Juli 2017 Pemerintah menetapkan anggota Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya Anggota Badan Pelaksana dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden Adapun Dewan Pengawas terdiri dari tujuh orang anggota yang berasal dari unsur professional Dua orang diantaranya dari unsur pemerintah satu orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan satu orang lagi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan lima orang lannya berasal dari unsur masyarakat yang dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden Pemilihan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas oleh panitia seleksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan BPKH didirikan sebagai badan hukum publik bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang diberikan kewenangan untuk menempatkan dan menginvestasikan dana haji berdasarkan pada prinsip syari''ah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. BPKH diresmikan sebagai badan di luar struktur Kementerian Agama untuk mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, ...dan pertanggungjawaban keuangan haji. Pada tanggal 26 Juli 2017, Pemerintah menetapkan anggota Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH. Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Anggota Badan Pelaksana dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden. Adapun Dewan Pengawas terdiri dari tujuh orang anggota yang berasal dari unsur professional. Dua orang diantaranya dari unsur pemerintah, satu orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan satu orang lagi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan lima orang lannya berasal dari unsur masyarakat yang dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden. Pemilihan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas oleh panitia seleksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.