Menurut Undang undang Nomer 18 Tahun 2018 sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat Selama ini sebagian besar masyarakat masih menganggapsampah sebagai barang sisa yang tidak berguna Paradigma sampah sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan soisalisasikan oleh semua pihak mengingat masalah sampah adalah tanggungjawab semua pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 273 87 juta jiwa pada 31 Desember 2021 Jumlah penduduk Indonesia yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi mengakibatkan bertambahnya volume sampah Di samping itu pola konsumsi masyarakat memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam antara lain sampah kemasan yang berbahaya dan atau sulit diurai oleh proses alam Menurut Undang-undang Nomer 18 Tahun 2018, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Selama ini sebagian besar masyarakat masih menganggapsampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, Paradigma sampah sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan soisalisasikan oleh semua pihak, mengingat masalah sampah adalah tanggungjawab semua pihak. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ...mencatat bahwa jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 273,87 juta jiwa pada 31 Desember 2021. Jumlah penduduk Indonesia yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Di samping itu, pola konsumsi masyarakat memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam, antara lain, sampah kemasan yang berbahaya dan/atau sulit diurai oleh proses alam.