Kompetensi absolut absolute competentie adalah kekuasaan yang berhu bungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah memeriksa memu tus dan menyelesaikan perkara perkara tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu yaitu orang orang yang beragama Islam Asas Personalitas Keislaman Kekuasaan absolut Pengadilan Agama diatur dalam pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan undang undang Nomor 3 tahun 2006 menganut asas personalitas keislamanKompetensi absolut (absolute competentie) adalah kekuasaan yang berhu bungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan. Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah memeriksa, memu tus, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu, yaitu orang-orang yang beragama Islam (Asas Personalitas Keislaman). Kekuasaan absolut Pengadilan Agama diatur dalam pasal 49 ...Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2006 menganut asas personalitas keislaman