Pengertian merek menurut UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang disebut merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar logo nama kata huruf angka susunan warna dalam bentuk 2 dua dimensi dan atau 3Pengertian merek menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang disebut merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3