Berdasarkan undang undang terdapat enam cara mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu konsultasi negosiasi mediasi konsiliasi pemberian pendapat hukum dan arbitrase Buku ini mengulas berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang bisa menjadi acuan pembaca Berdasarkan undang-undang terdapat enam cara mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, pemberian pendapat hukum, dan arbitrase. Buku ini mengulas berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang bisa menjadi acuan pembaca.