Peran Penghulu Dalam Bimwin Berbasis Kearifan Lokal

Peran Penghulu Dalam Bimwin Berbasis Kearifan Lokal

Abdul Muhyi; Nurjaya; Yunus

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Penghulu adalah pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat nikah yang diberi tugas tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan Sseorang Penghulu dituntut untuk membekali diri dengan berbagai macam ilmu pengetahuan khususnya ilmu yang terkait dengan bidang tugasnya inovatif kreatif salah satunyaa memasuk kearifan local dalam BIMWIN Bahkan dalam proses perjalanannya ternyata tugas Penghulu semakin kompleks seiring dengan perkembangan dan dinamika masyarakat yang menuntut Penghulu untuk memberikan solusi atas segala permasalahan yang terkadang muncul tanpa pernah diprediksi Dengan adanya bimwin nilai nilai kearifan lokal bersumber dari lontarak antara lain ramah kepada siapapun sukam enolong bersikap sesuai dengan norma dan tata krama seperti Abbulo Sibatang dan Aati Maccinong sehingga mendapat pengetahuan serta keterampilan tentang kehidupan berumah tangga sehingga pasangan yang telah mengikuti bimbingan perkawinan merasa lebih siap menjalani kehidupan rumah tangga peran bimbingan perkawinan dapat menciptakan keluarga sakinah Penghulu adalah pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. Sseorang Penghulu dituntut untuk membekali diri dengan berbagai macam ...

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
128
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-623-8756-46-9
eISBN
978-623-8756-47-6

Buku Rekomendasi

Lihat Semua