Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional

Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional

Trianah Sofiani

Telah di baca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:01:08

Deskripsi Buku

Secara komprehensif buku ini hadir untuk menjawab persoalan mengenai perlindungan hukum Pekerja Rumah Tangga di Indonesia Pembahasan diawali dengan mengupas perdebatan istilah PRT secara sosio historis kemudian status PRT dalam Hukum Ketenagakerjaan dan penyebab PRT tidak mendapatkan perlindungan dari Hukum Ketenagakerjaan yaitu Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan vis a vis RUU Cipta Kerja Pembahasan selanjutnya mengenai realitas on the spot pengabaian hak Pekerja Rumah Tangga dalam hubungan kerja hubungan kerja Pekerja Rumah Tangga yang bersifat hibridis sejarah perlindungan hukum Pekerja Rumah Tangga di Indonesia dan perbandingan perlindungan hukum Pekerja Rumah Tangga di negara lain Afrika Selatan Filipina dan Uruguay yang sudah memiliki perlindungan hukum termasuk telah meratifikasi Konvensi ILO No 189 mengenai Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga Perlindungan hukum bagi Pembantu Rumah Tangga berbasis hak konstitusional ke depan ius constituendum menjadi pembahasan terakhir yang secara komprehensif memuat formulasi tentang bagaimana seharusnya perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga yang berbasis hak konstitusional Buku ini menarik untuk dibaca karena belum ada buku sebelumnya yang mengkaji perlindungan hukum Pekerja Rumah Tangga Secara substansial buku ini juga penting dan menarik karena tidak hanya sekedar mengkaji secara teoretis konseptual namun juga mengkaji secara historis sosiologis dan menyajikan data lapangan on the spot mengenai Persoalan Pekerja Rumah Tangga termasuk memberikan formula mengenai perlindungan hukum Pekerja Rumah Tangga berbasis hak konstitusional Secara komprehensif, buku ini hadir untuk menjawab persoalan mengenai perlindungan hukum Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Pembahasan diawali dengan mengupas perdebatan istilah PRT secara sosio historis, kemudian status PRT dalam Hukum Ketenagakerjaan, dan penyebab PRT tidak mendapatkan perlindungan dari Hukum Ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan vis a ...

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
237
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-623-02-1076-1
eISBN
978-623-02-1371-7

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua