Sumber daya alam harus dilestarikan dan didayagunakan dengan penuh rasa tanggung jawab karena mempunyai fungsi produksi fungsi lindung fungsi konservasi Agar fungsi fungsi tersebut dapat berjalan secara optimal dan lestari maka dilakukan usaha perlindungan terhadap hutan produksi hutan lindung kawasan suaka alam kawasan pelestarian alam taman buru hasil hutan tumbuhan dan satwa PP No 45 2004 Buku Perlindungan Hutan ini berusaha untuk menguraikan dan menjelaskan yang ada di dalam PP No 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan tersebut secara lebih detail berdasarkan kompetensi penulis di bidang Entomologi Hutan Patologi Hutan dan Kebakaran Hutan dan Lahan Sumber daya alam harus dilestarikan dan didayagunakan dengan penuh rasa tanggung jawab, karena mempunyai fungsi produksi, fungsi lindung, fungsi konservasi. Agar fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan secara optimal dan lestari, maka dilakukan usaha perlindungan terhadap hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa ...(PP No 45, 2004). Buku Perlindungan Hutan ini berusaha untuk menguraikan dan menjelaskan yang ada di dalam PP No 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan tersebut secara lebih detail berdasarkan kompetensi penulis di bidang Entomologi Hutan, Patologi Hutan, dan Kebakaran Hutan dan Lahan.