Penggunaan energi diperkirakan akan selalu meningkat setiap tahunnya Hal ini dikarenakan oleh semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi Banyak faktor yang berpengaruh terhadap tingkat kebutuhan energi seperti faktor ekonomi kependudukan pengembangan wilayah dan lain lain Pertumbuhan jumlah penduduk dan tingkat ekonomi semakin pesat suatu negara akan mendorong peningkatan konsumsi energi khususnya energi listrik Hal ini dikarenakan listrik tersebut akan digunakan untuk menggerakkan roda perekonomian seperti industri transportasi perbankan hingga pemerintahan Konsumsi listrik juga telah menjadi salah satu kebutuhan tidak tergantikan masyarakat saat ini Akibatnya permintaan akan suplai energi listrik menjadi semakin besar dan akan menimbulkan permasalahan baru yakni ketersediaannya dan cara penyediaannya Problematika yang dipilih untuk dikaji dalam buku ini karena pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan masalah yang hangat dibicarakan Tindak pidana korporasi di Indonesia semakin menarik untuk dikaji setelah lahirnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Selanjutnya diikuti oleh berbagai peraturan perundang undangan pidana khusus lainnya yang tersebar di luar KUHP antara lain UndangUndang Nomor 30 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan Penggunaan energi diperkirakan akan selalu meningkat setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan oleh semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Banyak faktor yang berpengaruh terhadap tingkat kebutuhan energi, seperti faktor ekonomi, kependudukan, pengembangan wilayah, dan lain-lain. Pertumbuhan jumlah penduduk dan tingkat ekonomi semakin pesat suatu negara akan mendorong peningkatan konsumsi energi, khususnya ...energi listrik. Hal ini dikarenakan listrik tersebut akan digunakan untuk menggerakkan roda perekonomian seperti industri, transportasi, perbankan, hingga pemerintahan. Konsumsi listrik juga telah menjadi salah satu kebutuhan tidak tergantikan masyarakat saat ini. Akibatnya, permintaan akan suplai energi listrik menjadi semakin besar dan akan menimbulkan permasalahan baru, yakni ketersediaannya dan cara penyediaannya. Problematika yang dipilih untuk dikaji dalam buku ini, karena pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan masalah yang hangat dibicarakan. Tindak pidana korporasi di Indonesia semakin menarik untuk dikaji setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya diikuti oleh berbagai peraturan perundang-undangan pidana khusus lainnya yang tersebar di luar KUHP antara lain UndangUndang Nomor 30 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.