Hukum telah menjadi bagian penting bagi Demokrasi namun masih menjadi hal yang abstrak bagi pencari keadilan Kondisi ini menjadikan hukum sulit menjadi Panglima Menggali kesadaran para aparatur nbsp yang tidak hanya hafal isi hukum di dalam buku buku yang tersusun rapi di rak buku namun harus mampu menghidupkan hukum menjadi bagian penting membangun peradaban Indonesia Menegakan Hukum Pencucian Uang memerlukan kesungguhan dalam komitmen dan integritas Penegak hukum Membuang jauh kepentingan dan memfokuskan kemanfaatan hukum menjadi modal dasar Penegak Hukum yang masih silau dengan materi aset dan ldquo barang bukti rdquo mesti menyingkir dari proses penegakan hukum pencucian uang Betapa berat Penegakan hukum yang masih memikul anekdot Hilang ayam lapor Polisi akan menjadi hilang Kambing Perkara diajukan kepada Jaksa akan hilang Sapi dan setelah perkara diputuskan Hakim akan hilang Kandangnya Penegak Hukum sendiri yang berkewajiban membuang anekdot itu dengan tindakan nyata dalam penegakan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat memberi rasa keadilan tanpa membebani Sesuatu yang harus diperjuangkan dikerjakan dan diwujudkan dengan apa yang disebut menegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Aset hasil Kejahatan harus diburu sampai lubang semut untuk dikembalikan kepada yang berhak yakni Korban kejahatan dan Negara Bukankah aset hasil kejahatan itu haram digunakan oleh yang bukan empunya dan Negara harus dapat mengelola aset itu untuk kepentingan kemaslahatan yang luas Hukum telah menjadi bagian penting bagi Demokrasi, namun masih menjadi hal yang abstrak bagi pencari keadilan. Kondisi ini menjadikan hukum sulit menjadi Panglima. Menggali kesadaran para aparatur yang tidak hanya hafal isi hukum di dalam buku-buku yang tersusun rapi di rak buku, namun harus mampu menghidupkan hukum menjadi bagian penting membangun ...peradaban Indonesia. Menegakan Hukum Pencucian Uang, memerlukan kesungguhan dalam komitmen dan integritas Penegak hukum. Membuang jauh kepentingan dan memfokuskan kemanfaatan hukum menjadi modal dasar. Penegak Hukum yang masih silau dengan materi, aset, dan “barang bukti” mesti menyingkir dari proses penegakan hukum pencucian uang. Betapa berat Penegakan hukum yang masih memikul anekdot Hilang ayam lapor Polisi akan menjadi hilang Kambing, Perkara diajukan kepada Jaksa akan hilang Sapi dan setelah perkara diputuskan Hakim akan hilang Kandangnya. Penegak Hukum sendiri yang berkewajiban membuang anekdot itu dengan tindakan nyata dalam penegakan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, memberi rasa keadilan tanpa membebani. Sesuatu yang harus diperjuangkan, dikerjakan dan diwujudkan dengan apa yang disebut menegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. Aset hasil Kejahatan harus diburu sampai lubang semut, untuk dikembalikan kepada yang berhak yakni Korban kejahatan dan Negara. Bukankah aset hasil kejahatan itu haram digunakan oleh yang bukan empunya dan Negara harus dapat mengelola aset itu untuk kepentingan kemaslahatan yang luas.