Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur pembangunan gedung di Indonesia Namun dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja terjadi perubahan signifikan dalam regulasi perizinan bangunan Perubahan paling mencolok adalah penggantian Izin Mendirikan Bangunan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung PBG Perubahan ini juga mengubah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perizinan bangunan Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mempercepat proses perizinan Meskipun perubahan regulasi ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan namun perlu diwaspadai potensi dampak negatifnya Salah satu kekhawatiran adalah terjadinya penyusutan otonomi daerah akibat pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat Selain itu pelaksanaan peraturan yang baru ini juga membutuhkan waktu dan penyesuaian bagi semua pihak yang terlibat Oleh karena itu penting untuk dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang bangunan gedung agar dapat memastikan bahwa peraturan tersebut benar benar efektif dalam mencapai tujuannya yaitu menciptakan bangunan yang aman nyaman dan berkelanjutan Berikut Daftar Isi Buku Hukum berjudul Buku Politik Hukum Pengaturan Bangunan Gedung di Indonesia diantaranya Konfigurasi Politik Hukum Dan Pembentukan Hukum Bangunan Gedung Di Indonesia Pengantar Hukum Bangunan Gedung Di Indonesia Pengaturan Bangunan Gedung Sebelum Kemerdekaan Sebelum 1945 Pengaturan Pembangunan Gedung Pasca Kemerdekaan Sampai Terbentuk Undang Undang Bangunan Gedung 1945 2002 Pengaturan Bangunan Gedung Menurut Undang Undang Bangunan Gedung Pembangunan Gedung Di Era Milenial Berbasis Teknologi Pengaturan Bangunan Gedung Dalam Undang Undang Cipta Kerja Sanksi Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Di Indonesia Politik Hukum Bangunan Gedung Peninjauan Terhadap Uu Omnibus Law UU Cipta Kerja Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur pembangunan gedung di Indonesia. Namun, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi perubahan signifikan dalam regulasi perizinan bangunan. Perubahan paling mencolok adalah penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini juga mengubah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat ...dan daerah dalam hal perizinan bangunan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mempercepat proses perizinan. Meskipun perubahan regulasi ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan, namun perlu diwaspadai potensi dampak negatifnya. Salah satu kekhawatiran adalah terjadinya penyusutan otonomi daerah akibat pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat. Selain itu, pelaksanaan peraturan yang baru ini juga membutuhkan waktu dan penyesuaian bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung agar dapat memastikan bahwa peraturan tersebut benar-benar efektif dalam mencapai tujuannya, yaitu menciptakan bangunan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Berikut Daftar Isi Buku Hukum berjudul Buku Politik Hukum Pengaturan Bangunan Gedung di Indonesia, diantaranya: Konfigurasi Politik Hukum Dan Pembentukan Hukum Bangunan Gedung Di Indonesia Pengantar Hukum Bangunan Gedung Di Indonesia Pengaturan Bangunan Gedung Sebelum Kemerdekaan (Sebelum 1945) Pengaturan Pembangunan Gedung Pasca Kemerdekaan Sampai Terbentuk Undang-Undang Bangunan Gedung (1945-2002) Pengaturan Bangunan Gedung Menurut Undang-Undang Bangunan Gedung Pembangunan Gedung Di Era Milenial Berbasis Teknologi Pengaturan Bangunan Gedung Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Sanksi Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Di Indonesia Politik Hukum Bangunan Gedung: Peninjauan Terhadap Uu Omnibus Law (UU Cipta Kerja)