Praperadilan hanya merupakan suatu tambahan wewenang yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri yang berfungsi untuk memeriksa keabsahan dari suatu proses penanganan perkara artinya adalah yang diperiksa dalam praperadilan bukanlah mengenai pokok dari suatu perkara Sebagaimana diatur dalam KUHAP khususnya Pasal 77 tentang Praperadilan dimana dinyatakan bahwa Praperadilan hanya merupakan suatu tambahan wewenang yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri, yang berfungsi untuk memeriksa keabsahan dari suatu proses penanganan perkara, artinya adalah yang diperiksa dalam praperadilan bukanlah mengenai pokok dari suatu perkara. Sebagaimana diatur dalam KUHAP khususnya Pasal 77 tentang Praperadilan, dimana dinyatakan bahwa: