Penyusunan atau Pembentukan suatu Peraturan Perundang Undangan atau Legislatif Drafting selalu mempergunakan pendekatan teori positivisme hukum dan realisme hukum yang dalam implementasinya lebih mengedepankan kekuatan kekuatan dominan dalam masyarakat seperti keberadaan penguasa pembentuk hukum baca undang undang dan kelompok mayoritas yang sering disebut mewakili kataPenyusunan atau Pembentukan suatu Peraturan Perundang-Undangan atau Legislatif Drafting selalu mempergunakan pendekatan teori positivisme hukum dan realisme hukum yang dalam implementasinya lebih mengedepankan kekuatan-kekuatan dominan dalam masyarakat, seperti keberadaan penguasa pembentuk hukum (baca: undang-undang) dan kelompok mayoritas yang sering disebut mewakili kata