Konsep Public Private Partnership PPP sudah banyak digunakan dalam membiayai pembangunan infrastruktur di berbagai negara namun tidak ada definisi yang baku tentang PPP dalam pembangunan infrastruktur ini Bappenas 2016 memberikan pengertian bahwa Public Private Partnership PPP merupakan salah satu model yang mengadopsi konsep collaborative governance Public Private Partnership sendiri adalah sebuah bentuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri Kepala Lembaga Kepala Daerah Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Public Private Partnership hakikatnya adalah alternatif dari pengadaan fasilitas infrastruktur publik dengan menggunakan pembiayaan sektor swasta Public Private Partnership merupakan kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan manfaat infrastruktur Skema Public Private Partnership merupakan salah satu solusi dalam pemenuhan kebutuhan akan infrastruktur Bab 1 Infrastuktur Indonesia Bab 2 Kebijakan Penyediaan Infrastuktur Indonesia Bab 3 Public Private Partnership Bab 4 Pola Pembiayaan Pemerintah Daerah Bab 5 Studi Kasus Penerangan Jalan Kota Bandung Bab 6 Skema Public Private Partnership Penerangan Jalan Konsep Public-Private Partnership (PPP) sudah banyak digunakan dalam membiayai pembangunan infrastruktur di berbagai negara, namun tidak ada definisi yang baku tentang PPP dalam pembangunan infrastruktur ini. Bappenas (2016) memberikan pengertian bahwa Public-Private Partnership (PPP) merupakan salah satu model yang mengadopsi konsep collaborative governance. Public-Private Partnership sendiri adalah sebuah bentuk kerja sama ...pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2010, menyebutkan bahwa Public-Private Partnership hakikatnya adalah alternatif dari pengadaan fasilitas infrastruktur publik dengan menggunakan pembiayaan sektor swasta. Public Private Partnership merupakan kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan manfaat infrastruktur. Skema Public-Private Partnership merupakan salah satu solusi dalam pemenuhan kebutuhan akan infrastruktur. Bab 1: Infrastuktur Indonesia Bab 2: Kebijakan Penyediaan Infrastuktur Indonesia Bab 3: Public-Private Partnership Bab 4: Pola Pembiayaan Pemerintah Daerah Bab 5: Studi Kasus Penerangan Jalan Kota Bandung Bab 6: Skema Public-Private Partnership Penerangan Jalan.