Buku ini tersusun dalam lima bab pertama tentang hak pasien dalam kenaikan kelas perawatannya dan kedua menjabarkan tentang hak peserta JKN dan kebijakan kebijakan yang pemerintah berikan akan hak sebagai peserta JKN dari batasan peserta penerima upah peserta penerima bantuan iuran dan peserta mandiri Ketiga tentang ketidak sesuaian antara peraturan satu sama lain meyebabkan kerugian di peserta JKN Ke empat hukum kesehatan merupakan lex specialis yang tidak dapat lepas dalam sistem perundang undangan termasuk hak hak peserta JKN Kelima wacana ketentuan tentang kelas standar yang akan diterapkan dalam waktu dekat dan termasuk sistem jaminan sosal nasional dalam UU omnibus law Tulisan ini diharapkan dapat memberikan tambahan ilmu untuk hukum kesehatan khususnya hukum jaminan kesehatan nasional Buku ini tersusun dalam lima bab, pertama tentang hak pasien dalam kenaikan kelas perawatannya, dan kedua menjabarkan tentang hak peserta JKN dan kebijakan-kebijakan yang pemerintah berikan akan hak sebagai peserta JKN, dari batasan peserta penerima upah, peserta penerima bantuan iuran dan peserta mandiri. Ketiga tentang ketidak sesuaian antara peraturan-satu sama lain meyebabkan ...kerugian di peserta JKN. Ke empat hukum kesehatan merupakan lex specialis yang tidak dapat lepas dalam sistem perundang-undangan termasuk hak- hak peserta JKN. Kelima wacana ketentuan tentang kelas standar yang akan diterapkan dalam waktu dekat dan termasuk sistem jaminan sosal nasional dalam UU omnibus law. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan tambahan ilmu untuk hukum kesehatan khususnya hukum jaminan kesehatan nasional.