Buku ini menyajikan mengenai perdamaian perkara pidana penggelapan pada tingkat penyidikan yang berbasis restorative justice di mana perdamaian tersebut merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan Prosedur penyelesaian perkara pidana melalui proses konvensional yang mengendepankan prosedur formal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan masyarakat Buku ini menyajikan mengenai perdamaian perkara pidana penggelapan pada tingkat penyidikan yang berbasis restorative justice, di mana perdamaian tersebut merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Prosedur penyelesaian perkara pidana melalui proses konvensional yang mengendepankan prosedur formal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan masyarakat.