Dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 pelaksaanan pemilihan gubernur bupati dan wali kota dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak Secara ideal tujuan dari dilakukannya pilkada adalah untuk mempercepat konsolidasi demokrasi Sementara itu tujuan dilaksanakannya pemilukada serentak antara lain terciptanya efektivitas dan efi siensi Selain itu juga untuk mempercepat terjadinya good governance karena rakyat bisa terlibat langsung dalam proses pembuatan kebijakan Hal ini merupakan salah satu bukti dari telah berjalannya program desentralisasi Daerah telah memiliki otonomi untuk mengatur dirinya sendiri bahkan otonomi ini telah sampai pada taraf otonomi individu Pelaksanaan pilkada serentak nasional itu baru benar benar bisa dilaksanakan pada 2027 setelah melalui enam tahapan berikut Pilkada serentak gelombang pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2015 untuk yang akhir masa jabatan AMJ 2015 dan semester pertama 2016 terselenggara di 269 daerah 9 provinsi 224 kabupaten dan 36 kota Gelombang kedua dilaksanakan 15 Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017 terselenggara di 101 daerah 7 provinsi 76 kabupaten dan 18 kota Baru baru ini gelombang ketiga dilaksanakan 27 Juni 2018 untuk yang AMJ 2018 dan AMJ 2019 terselenggara di 171 daerah 17 provinsi 115 kabupaten dan 39 kota Selanjutnya pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015 Gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017 dan gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018 Pilkada serentak secara nasional pada 2027 di seluruh provinsi kabupaten dan kota di Indonesia untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pelaksaanan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak. Secara ideal tujuan dari dilakukannya pilkada adalah untuk mempercepat konsolidasi demokrasi. Sementara itu, tujuan dilaksanakannya pemilukada serentak antara lain terciptanya efektivitas dan efi siensi. Selain itu juga untuk mempercepat terjadinya good governance karena rakyat bisa terlibat langsung dalam proses pembuatan kebijakan. ...Hal ini merupakan salah satu bukti dari telah berjalannya program desentralisasi. Daerah telah memiliki otonomi untuk mengatur dirinya sendiri, bahkan otonomi ini telah sampai pada taraf otonomi individu. Pelaksanaan pilkada serentak nasional itu baru benar-benar bisa dilaksanakan pada 2027 setelah melalui enam tahapan berikut. Pilkada serentak gelombang pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2015 untuk yang akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama 2016, terselenggara di 269 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota). Gelombang kedua dilaksanakan 15 Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017, terselenggara di 101 daerah (7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota). Baru-baru ini gelombang ketiga dilaksanakan 27 Juni 2018 untuk yang AMJ 2018 dan AMJ 2019, terselenggara di 171 daerah (17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota). Selanjutnya pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017, dan gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Pilkada serentak secara nasional pada 2027 di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali.