Menggarisi Laut nbsp Dalam Konferensi Hukum Laut PBB nbsp ke 3 tahun 1982 disepakati United nbsp Nations Convention on the Law of the Sea UNCLOS yang mengatur perihal nbsp hukum laut Konvensi ini efektif berlaku nbsp pada 16 November 1994 Penggerak konvensi ini adalah negara kepulauan nbsp seperti Indonesia Filipina Fiji dan nbsp Mauritius Menggarisi Laut Dalam Konferensi Hukum Laut PBB ke-3 tahun 1982, disepakati United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang mengatur perihal hukum laut. Konvensi ini efektif berlaku pada 16 November 1994. Penggerak konvensi ini adalah negara kepulauan seperti Indonesia, Filipina, Fiji, dan Mauritius.