JAKARTA Pemerintah memberi sinyal menolak Rancangan Undang Undang Otonomi Khusus Plus Provinsi Papua Kementerian Dalam Negeri lebih memilih menerapkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua aturan yang berlaku saat ini JAKARTA - Pemerintah memberi sinyal menolak Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus Provinsi Papua. Kementerian Dalam Negeri lebih memilih menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, aturan yang berlaku saat ini.