Berdasarkan beberapa latar belakang di atas pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nbsp KPPA membentuk Sekolah Ramah Anak nbsp Sekolah Ramah Anak adalah program untuk menjalankan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 pasal 54 nbsp tentang Perlindungan Anak yang berbunyi ldquo 1 Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik psikis dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik tenaga kependidikan sesama peserta didik dan atau pihak lain Berdasarkan beberapa latar belakang di atas, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) membentuk Sekolah Ramah Anak. Sekolah Ramah Anak adalah program untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 pasal 54 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan ...dari tindak kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.