Kekerasan dalam rumah tangga atau disingkat KDRT adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami istri maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik psikis dan keharmonisan hubungan Dalam pengertian lain kekerasan dalam rumah tangga adalah semua perilaku ancaman pelecehan dan kekerasan baik secara fisik psikologis dan seksual antara dua orang yang terikat hubungan personal ataupun kepada anggota keluarga lain Semua orang dapat berpeluang menjadi pelaku ataupun korban KDRT Namun faktanya sebagian besar korban KDRT di Indonesia adalah kaum perempuan istri dan pelakunya adalah suami Di Indonesia kekerasan dalam rumah tangga termaktub dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga UU PKDRT Buku ini akan menjelaskan kepada pembaca tentang beberapa hal yang berkaitan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga KDRT yakni meliputi keluarga sebagai ruang lingkup KDRT pengertian KDRT bentuk bentuk KDRT faktor faktor penyebab KDRT KDRT ditinjau dari berbagai sudut pandang penghapusan KDRT dampak KDRT dasar hukum dan sanksi KDRT hak hak korban KDRT serta peran pemerintah dan masyarakat dalam upaya pencegahan KDRT perlindungan dan pemulihan korban KDRT serta upaya penanganan KDRT Kekerasan dalam rumah tangga atau disingkat KDRT adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga, baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan. Dalam pengertian lain, kekerasan dalam rumah tangga adalah semua perilaku ancaman, pelecehan, dan kekerasan, baik secara fisik, psikologis, dan seksual ...antara dua orang yang terikat hubungan personal ataupun kepada anggota keluarga lain. Semua orang dapat berpeluang menjadi pelaku ataupun korban KDRT. Namun faktanya, sebagian besar korban KDRT di Indonesia adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami. Di Indonesia, kekerasan dalam rumah tangga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Buku ini akan menjelaskan kepada pembaca tentang beberapa hal yang berkaitan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yakni meliputi keluarga sebagai ruang lingkup KDRT, pengertian KDRT, bentuk-bentuk KDRT, faktor-faktor penyebab KDRT, KDRT ditinjau dari berbagai sudut pandang, penghapusan KDRT, dampak KDRT, dasar hukum dan sanksi KDRT, hak-hak korban KDRT serta peran pemerintah dan masyarakat dalam upaya pencegahan KDRT, perlindungan dan pemulihan korban KDRT, serta upaya penanganan KDRT.