Seri Solusi Hubungan Seksual Suami Istri Serba serbi Ejakulasi Dini Tim Redaksi islamonline net Editor Eni Oesman BA Ir Sumbodo LayOut Desain Sampul Tim Hikam Penerjemah H Dudi Rosyadi Lc Diterjemahkan dari judul Al Alaaqaat Al Hamiimah baina Az Zaujain Min Waraai Al Abwaab Al Mughlaqah Penerbit HIKAM PUSTAKA Hak Cipta dilindungi Undang Undang All Rights Reserved Perpustakaan Nasional RI Katalog Dalam Terbitan KDT Seri Solusi Hubungan Seksual Suami Istri Serba serbi Ejakulasi Dini Tim Redaksi islamonline net Hikam Pustaka Terbit Digital ISBN 2021 PDF Undang Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 1 Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan penjara masing masing paling singkat 1 satu bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1 000 000 satu juta rupiah atau pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 000 000 000 lima milyar rupiah 2 Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda yang banyak Rp 500 000 000 lima ratus juta rupiah iiiSeri Solusi Hubungan Seksual Suami Istri: Serba-serbi Ejakulasi Dini Tim Redaksi islamonline.net Editor : Eni Oesman, BA & Ir. Sumbodo LayOut/Desain Sampul: Tim Hikam Penerjemah: H. Dudi Rosyadi, Lc. Diterjemahkan dari judul: Al-Alaaqaat Al-Hamiimah baina Az-Zaujain: Min Waraai Al-Abwaab Al-Mughlaqah Penerbit: HIKAM PUSTAKA Hak Cipta dilindungi Undang-Undang All Rights Reserved Perpustakaan ...Nasional RI: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Seri Solusi Hubungan Seksual Suami Istri: Serba-serbi Ejakulasi Dini Tim Redaksi islamonline.net Hikam Pustaka Terbit Digital ISBN : 2021 : .. (PDF) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 1. Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan penjara masing- masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda yang banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). iii