Sistem Hukum PPAT Dalam Hukum Tanah Di Indonesia

Sistem Hukum PPAT Dalam Hukum Tanah Di Indonesia

Dr. (Hkm. Agr.) B.F. Sihombing, S.H., M.H.

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Penetapan hak hak atas tanah termasuk dalam penyelesaian masalah pertanahan dimaksudkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pemegang haknya Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum yang merupakan salah satu tujuan pokok UUPA maka undang undang menginstruksikan kepada pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang bersifat Rechskadaster artinya tujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian haknya sebagaimana diatur dalam UUPA Melalui buku tuntunan ini penulis menjelaskan dan merumuskan Sistem Hukum PPAT dalam Hukum Tanah Indonesia secara komprehensif Buku ini sangat berguna bagi aparatur pemerintahan praktisi hukum PPAT dan masyarakat secara luas guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terutama dalam hukum pertanahan Penetapan hak-hak atas tanah termasuk dalam penyelesaian masalah pertanahan dimaksudkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pemegang haknya. Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum yang merupakan salah satu tujuan pokok UUPA, maka undang-undang menginstruksikan kepada pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang bersifat Rechskadaster, artinya tujuan menjamin kepastian ...

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
532
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-602-422-878-1
eISBN
978-623-218-105-2

Koleksi lain dari Dr. (Hkm. Agr.) B.F. Sihombing, S.H., M.H.

Lihat Semua

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua