Dalam mengelola wakaf uang banyak lembaga filantropi yang tidak mengikuti ketentuan hukum Islam dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang undangan Dana wakaf uang yang diterima dari masyarakat lang sung diperuntukkan untuk pembangunan tempat ibadah pendirian lembaga pendidikan atau rumah sakit tanpa menjaga nilai pokok uang yang diwakafkan Dalam mengelola wakaf uang, banyak lembaga filantropi yang tidak mengikuti ketentuan hukum Islam dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dana wakaf uang yang diterima dari masyarakat lang sung diperuntukkan untuk pembangunan tempat ibadah, pendirian lembaga pendidikan atau rumah sakit, tanpa menjaga nilai pokok uang yang diwakafkan.