Buku ini membahas mengenai sistem pertahanan negara di Indonesia yang menganut sistem pertahanan yang bersifat semesta yaitu melibatkan seluruh warga negara wilayah dan sumber daya nasional lainnya Sistem ini membagi komponen negara menjadi 3 tiga yaitu komponen utama komponen cadangan dan komponen pen dukung Ancaman di era globalisasi sudah tidak lagi berbentuk agresi militer dari suatu negara sebagai aktornya Ancaman saat ini sudah berevolusi dan berubah bentuk menjadi yang tidak terbayangkan sebelumnya dan melibatkan aktoraktor lain di luar negara Lahirnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara diharapkan dapat menguatkan sistem pertahanan semesta karena menempatkan komponen cadangan dan komponen pendukung untuk menyokong komponen utama dalam menegakan kedaulatan negara Buku ini membahas mengenai sistem pertahanan negara di Indonesia yang menganut sistem pertahanan yang bersifat semesta yaitu, melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Sistem ini membagi komponen negara menjadi 3 (tiga) yaitu komponen utama, komponen cadangan dan komponen pen-dukung. Ancaman di era globalisasi sudah tidak lagi berbentuk ...agresi militer dari suatu negara sebagai aktornya. Ancaman saat ini sudah berevolusi dan berubah bentuk menjadi yang tidak terbayangkan sebelumnya dan melibatkan aktoraktor lain di luar negara. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara diharapkan dapat menguatkan sistem pertahanan semesta karena menempatkan komponen cadangan dan komponen pendukung untuk menyokong komponen utama dalam menegakan kedaulatan negara.