Rois alias Iwan Darmawan terdakwa kasus peledakan bom mobil di depan Kedutaan Besar Australia Jakarta kemarin dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa Majelis hakim menilai terdakwa terbukti ikut dalam aksi terorisme itu Rois alias Iwan Darmawan, terdakwa kasus peledakan bom mobil di depan Kedutaan Besar Australia, Jakarta, kemarin dijatuhi hukuman mati, sesuai dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti ikut dalam aksi terorisme itu.