Pelayanan publik mengalami perubahan setelah diberlakukannya otonomi daerah karena daerah diberi kewenangan untuk memberikan pelayanan perizinan tertentu melalui satu institusi yang dinamakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dilihat dari sisi efi siensi dan efektivitas responsivitas kesamaan perlakuan tidak diskriminatif pelayanan publik masih terdapat kelemahan antara lain kurang peka kurang informasi kesulitan menjangkau pusat pelayanan kurang koordinasi birokratis kurang mau mendengar keluhan atau aspirasi masyarakat tidak berdaya guna dan kurang inovasi Oleh karena itu buku ini mendeskripsikan kebijakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan PATEN sebagai bentuk inovasi daerah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kecamatan Rengasdengklok dan untuk mengetahui hambatan serta untuk mengetahui upaya camat dalam mengatasi hambatan implementasi pelayanan administrasi terpadu kecamatan Pelayanan publik mengalami perubahan setelah diberlakukannya otonomi daerah, karena daerah diberi kewenangan untuk memberikan pelayanan perizinan tertentu melalui satu institusi yang dinamakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dilihat dari sisi efi siensi dan efektivitas, responsivitas, kesamaan perlakuan (tidak diskriminatif), pelayanan publik masih terdapat kelemahan antara lain kurang peka, kurang informasi, kesulitan menjangkau pusat pelayanan, kurang koordinasi, birokratis, kurang mau mendengar keluhan atau ...aspirasi masyarakat, tidak berdaya guna, dan kurang inovasi. Oleh karena itu buku ini mendeskripsikan kebijakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) sebagai bentuk inovasi daerah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kecamatan Rengasdengklok dan untuk mengetahui hambatan serta untuk mengetahui upaya camat dalam mengatasi hambatan implementasi pelayanan administrasi terpadu kecamatan.