Apakah bila ide itu sudah didapat kita bisa langsung mendirikan usaha Sebaiknya jangan dulu karena gagasan itu perlu diuji lagi apakah bisa diaktualisasikan atau tidak Berbagai aspek yang berkaitan dengan kemungkinan layak atau tidaknya usaha tersebut dijalankan harus diteliti lagi Apakah bila ide itu sudah didapat, kita bisa langsung mendirikan usaha? Sebaiknya jangan dulu karena gagasan itu perlu diuji lagi, apakah bisa diaktualisasikan atau tidak. Berbagai aspek yang berkaitan dengan kemungkinan layak atau tidaknya usaha tersebut dijalankan harus diteliti lagi.