Sidang pleno Dewan Pers Ke 27 di Magetan memutuskan Harian Umum diizinkan terbit 16 halaman maksimal 2 kali dalam seminggu dengan perbandingan jumlah halaman iklan dan berita tetap 30 dan 70 Sidang pleno Dewan Pers Ke-27 di Magetan, memutuskan Harian Umum diizinkan terbit 16 halaman, maksimal 2 kali dalam seminggu dengan perbandingan jumlah halaman iklan dan berita tetap 30% dan 70%.