Menurut PerMenKes RI Nomor 949 Menkes VI 2000 yang menjadi pertimbangan adalah untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat jadi yang tidak memenuhi persyaratan khasiat keamanan mutu dan kemanfaatannya Menurut PerMenKes RI Nomor 949/Menkes/VI/2000, yang menjadi pertimbangan adalah untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat jadi yang tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan, mutu dan kemanfaatannya.