Perkawinan adalah hidup bersama antara seorang laki laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat syarat tertentu Dalam Undang Undang Perkawinan Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan itu adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga Perkawinan adalah hidup bersama antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan itu adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)