Pada intinya buku ini membahas tentang yayasan berkaitan dengan berlakunya UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004 yang menentukan yayasan sebagai badan hukum tidak beranggota yang bergerak terbatas di bidang sosial keagamaan dan kemanusiaan Dalam buku ini dibicarakan yayasan sebagai subjek hukum yang nonmanusia alamiah dikendalikan oleh organnya yang terdiri dari pengurus pengawas dan Pembina cara pengangkatan dan wewenang dari masing masing organ serta akibatnya manakala terjadi pelampauan wewenang oleh organ yang bersangkutan Di sisi lain juga diuraikan cara mendirikan yayasan dan dalam hal terjadi perubahan perubahan serta jika dilikuidasi sampai seberapa jauh intensitas kesosialannya tidak bolehkah mencari keuntungan dan apa itu nirlaba Termasuk dalam hal ini membahas bagaimana upaya peraturan perundang undangan untuk mempertahankan agar yayasan senantiasa hanya dipergunakan untuk tujuan tujuan sosial Buku ini sangat dibutuhkan masyarakat umum praktisi akademisi peneliti dan mahasiswa hukum dan kenotariatan Pada intinya buku ini membahas tentang yayasan berkaitan dengan berlakunya UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, yang menentukan yayasan sebagai badan hukum tidak beranggota yang bergerak terbatas di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dalam buku ini dibicarakan yayasan sebagai subjek hukum yang nonmanusia alamiah dikendalikan oleh organnya ...yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan Pembina; cara pengangkatan dan wewenang dari masing-masing organ serta akibatnya manakala terjadi pelampauan wewenang oleh organ yang bersangkutan. Di sisi lain, juga diuraikan cara mendirikan yayasan dan dalam hal terjadi perubahan-perubahan serta jika dilikuidasi, sampai seberapa jauh intensitas kesosialannya, tidak bolehkah mencari keuntungan dan apa itu nirlaba. Termasuk dalam hal ini membahas bagaimana upaya peraturan perundang-undangan untuk mempertahankan agar yayasan senantiasa hanya dipergunakan untuk tujuan-tujuan sosial. Buku ini sangat dibutuhkan masyarakat umum, praktisi, akademisi, peneliti, dan mahasiswa hukum dan kenotariatan.