Vonis itu berdebam di kuping Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh Dia dihukum 10 tahun penjara Ia wajib mengganti kerugian negara Rp 3 687 miliar Putusan itu dibacakan hakim ketua Krisna Menon pada 11 April lalu setelah majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi bersidang selama empat bulan Vonis itu berdebam di kuping Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh. Dia dihukum 10 tahun penjara. Ia wajib mengganti kerugian negara Rp 3,687 miliar. Putusan itu dibacakan hakim ketua Krisna Menon pada 11 April lalu, setelah majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi bersidang selama empat bulan.