Undang undang perlindungan konsumen diberlakukan dalam rangka untuk melindungi atau menjamin konsumen akan hak haknya yang dirugikan oleh pelaku usaha dalam aktivitas perdagangan atau praktik praktik jual beli curang yang dilakukan pelaku usaha yang menyebabkan kerugian dipihak konsumen Undang-undang perlindungan konsumen diberlakukan dalam rangka untuk melindungi atau menjamin konsumen akan hak-haknya yang dirugikan oleh pelaku usaha dalam aktivitas perdagangan atau praktik-praktik jual beli curang yang dilakukan pelaku usaha yang menyebabkan kerugian dipihak konsumen.