Buku ini secara esensial mengelaborasi berbagai keterbatasan yang terdapat dalam diri Asas Legalitas Hukum Pidana Berdasarkan pada berbagai keterbatasan tersebut dilakukan kritik ideologis ter hadap landasan ontologis dan aksiologis Asas Legalitas Hukum Pidana dilakukan pengujian kembali re eksaminasi dan dekonstruksi terhadapnya Buku ini secara esensial mengelaborasi berbagai keterbatasan yang terdapat dalam diri Asas Legalitas Hukum Pidana. Berdasarkan pada berbagai keterbatasan tersebut, dilakukan kritik ideologis terhadap landasan ontologis dan aksiologis Asas Legalitas Hukum Pidana, dilakukan pengujian kembali (re-eksaminasi) dan dekonstruksi terhadapnya.