Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 14 PUU XI 2013 tanggal 23 Januari 2013 mengharuskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dalam satu waktu bersamaan Pembentuk undang undang yakni DPR RI dan pemerintah menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengundangkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum KPU dengan mandat ketentuan Pasal 22E Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan pelaksanaan hari pemungutan dan penghitungan suara election day Pemilu tahun 2019 pada Rabu 17 April 2019 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 tanggal 23 Januari 2013 mengharuskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dalam satu waktu bersamaan. Pembentuk undang-undang, yakni DPR RI dan pemerintah, menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan mandat ketentuan Pasal ...22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menetapkan pelaksanaan hari pemungutan dan penghitungan suara (election day) Pemilu tahun 2019 pada Rabu 17 April 2019.