FLEKSIBILITAS HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

FLEKSIBILITAS HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Dr. Christina N.M Tobing, S.H., M.Hum.

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Buku ini menarik untuk dibaca salah satunya memotret bagaimana bentuk bentuk hubungan kerja yang ideal antara pekerja dan pengusaha berlandaskan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia Harapannya hubungan kerja dimaksud dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam berbagai kegiatan usaha sehingga hubungan kerja semakin fleksibel Setelah UU No 11 Tahun 2020 dan Perpu No 2 Tahun 2022 saat ini telah disahkan sebagai Undang Undang tentang Cipta Kerja berlaku terdapat gambaran bahwa hukum ketenagakerjaan senyatanya memberikan perlindungan kepada pekerja maupun perlindungan kemajuan usaha bagi pengusaha secara seimbang Diberlakukannya peraturan perundangan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja yakni batasan tentang hak hak dasar pekerja yang tidak boleh disimpangi seperti penetapan upah layak waktu kerja dan waktu istirahat jaminan sosial tenaga kerja pengawasan terhadap isi dan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu perjanjian kerja harian pelaksanaan sistem outsourcing pengawasan terhadap pengiriman pekerja migran beserta penegakan hukum atas pelanggaran hak hak tersebut secara tegas Pembahasan dalam buku ini juga salah satunya juga mengulas dan mendeskripsikan terkait perjanjian kerja dan hubungan kerja mengulas fleksibilitas hubungan ketenagakerjaan serta membahas perlindungan pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan yang fleksibel Oleh karenanya setidaknya dapat diketahui apakah ada harmonisasi dan sinkronisasi antara das solen dengan das sein sehingga harapannya diperoleh formulasi ideal terkait hubungan kerja fleksibel antara pekerja dan pengusaha yang dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan Buku ini menarik untuk dibaca, salah satunya memotret bagaimana bentuk-bentuk hubungan kerja yang ideal antara pekerja dan pengusaha berlandaskan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Harapannya hubungan kerja dimaksud dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam berbagai kegiatan usaha sehingga hubungan kerja semakin fleksibel. Setelah UU No. 11 Tahun 2020 dan Perpu No. ...

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
137
Kategori
Sub Kategori
Tahun Terbit
ISBN
978-623-8221-59-2
eISBN
978-623-8221-60-8

Buku Rekomendasi

Lihat Semua