Konsep negara hukum kesejahteraan modern yang mendasarkan pada kontrak sosial yang bersifat individualistik dan liberal telah gagal untuk mengantarkan umat manusia ke arah terwujudnya keadilan kedamain dan kesejahteraan yang diperjuangkan hanya bersifaKonsep negara hukum kesejahteraan modern yang mendasarkan pada kontrak sosial yang bersifat individualistik dan liberal telah gagal untuk mengantarkan umat manusia ke arah terwujudnya keadilan, kedamain, dan kesejahteraan yang diperjuangkan hanya bersifa